Makalah Ushul Fiqh Smt 5

MAKALAH USHUL FIQIH
Diajukan Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqih

Dosen Pengampu :
Dede Darisman, S.Pd.I.,M.Pd.I


Disusun Oleh :
Iqbal Maulana Arifin (16.03.3231)
Restu Aditia Nugraha (16.03.3256)
Syifa Agestrisna Nur'Amanah (16.03.3276)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM  (IAID)
CIAMIS - JAWA BARAT

2018

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah, yang telah mengizinkan kami dalam  menyelesaikan makalah  ini dalam keadaan yang sehat, dan beriman. Shalawat beserta salam selamanya tercurah limpahkan kepada junjungan kita semua yaitu Nabi Muhammad SAW.
Juga tak lupa penulis menyampaikan  terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqih ,bapak  Dede Darisman, S.Pd.I., M.Pd.I yang telah membimbing, menyampaikan materi dan didikannya kepada kami semua.
Dalam penulisan makalah  ini, penulis menyadari bahwa dalam tulisan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu penulis  mengharapkan  kritik dan  saran yang membangun agar kedepannya bisa lebih baik lagi.






Penulis
Ciamis, september 2018







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI  ii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belekang  1
Rumusan masalah  1
Tujuan penulisan  1
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan objek kajian ushul fiqih  2
Metode ijtihad dalam ushul fiqih  3
Urgensi ushul fiqih  4
Perbedaan ushul fiqih dengan fiqih  4
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan  5
DAFTAR PUSTAKA  6







BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang 
Berdasarkan ketidaktahuan penulis dan keingin tahuannya tentang Ushul fiqih, maka ditulislah makalah ini, dan juga mungkin ada pembaca juga yang belum faham betul mengenai Ushul fiqih diharapkan dengan adanya makalah ini dapat sedikit membantu memahami apa itu Ushul fiqih.
Rumusan masalah
apa pengertian dari Ushul Fiqih ?
apa saja metode ijtihad dalam Ushul Fiqih ?
apa urgensi dari mempelajari Ushul Fiqih ?
apa yang menadi perbedaan antara Ushul Fiqih dengan Fiqih?
Tujuan penulisan
Untuk mengetahui apa pengertian dari Ushul Fiqih.
Untuk mengetahui apa saja metode ijtihad dalam Ushul Fiqih.
Untuk mengetahui apa urgensi dari mempelajari Ushul Fiqih.
Untuk mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara Ushul Fiqih dengan Fiqih.










BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan objek kajian ushul fiqih
Pengertian ushul fiqih
Dalam Ali, Berdasarkan pengertian menurut Imam Al- Baidhawi dalam kitabnya Al-Minhaj yang artinya :

“Ushul fiqih adalah pengetahuan terhadap dalil-dalil fiqih secara global berikut tata-cara penggunaannya dan kondisi yang harus dipenuhi oleh penggunanya.” (Ali:2017:38)
Kata ushul adalah bentuk plural dari kata ashl. kata ashl menurut bahsa ialah sesuatu yang dijadikan dasar, pondasi atau sandaran.(Ali:2017:39)
Juga dalam Kholid disebutkan ushul menurut bahasa adalah tempat berdirinya sesuatu seperti akar sebagai penguat tegaknya pohon, begitu juga ushul fiqih. Jadi ushul fiqih adalah pokok-pokok dari fiqih.(Kholid:2015)
Objek kajia ushul fiqih
Dari definisi Imam al-Baidhawi dalam kitab al-Minhaj. Dipaparkan beberapa masalah pokok, yaitu tentang sumber dan dalil hukum,dan juga tentang metode.
Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil hukum. (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas)
Pembahasan tentang metode yang digunakan.
Pembahasan mengenai berbagai permasalahan.


Metode Ijtihad dalam Ushul Fiqih
Metode-metode yang umum dipergunakan adalah ishtihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, dan ‘urf
Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Mujtahid yang dikenal banyak memakai ishtihsan dalam meng-istinbath-kan hukum adalah Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi).
al-Maslahatul Mursalah
Al-mashlahatul mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak  karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.Mujtahid yang dikenal banyak menggunakan metode al-maslahah al-mursalah adalah Imam Hanbali dan Imam Malik.
 Istishhab
'Istishhab menurut bahasa berarti"mencari sesuatu yang ada hubungannya."Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu hingga ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dan dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
 ‘Urf
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.


 Urgensi Ushul Fiqih
Ketahuilah bahwa terkait ushul (prinsip-prinsip mendasar) ada yang kembali kepada wahyu dan pemahamannya, dan ada juga yang kembali kepada alam yang kita hidup didalammnya dan juga cara memahaminya. Ilmu yang pertama kita masukan ke dalam ilmu Syara’, sementara ilmu yang kedua kita masukan kedalam ilmu alam. Agar pengetahun manusia komprehensif mak sudah seharusnya manusia mengambil pengetahuan dari wahyu dan alam secara berimbang. Ilmu ushul fiqih ibarat metode yang kokoh dalam diri seorang muslimdalam interaksinya dengan alam sekitar yang  diambil  dari pemahaman nas-nas syara’.(Ali:2017:28)
Juga dalam aminudin disebutkan bahwa ushul fiqih menjadi sangat urgen karena menjadi barometer, yang memuat akan prinsip prinsip metodologi ilmu Islam.(Aminudin:2016)


Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih
 Dalam Ali, Berdasarkan pengertian menurut Imam Al- Baidhawi dalam kitabnya Al-Minhaj yang artinya :

“Ushul fiqih adalah pengetahuan terhadap dalil-dalil fiqih secara global berikut tata-cara penggunaannya dan kondisi yang harus dipenuhi oleh penggunanya.” (Ali:2017:38)

Sedangkan dalam Ali  “fiqih adalah hukum syara’yang bersifat amalyah dan diambil dari dalil-dalil yang rinci”.(Ali,2017:40)
juga dalam Kholid disebutkan fiqih adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan mukallaf. Apakah suatu perbuatan itu halal atau haram, sah atau tidak, boleh atau tidak,bgaimana tata cara melakukannya seperti itu.(kholid:2015)
Jadi perbedaan fiqih dan ushul fiqih diantaranya ialah terletak pada objek pembahasannya ,jika Fiqih membahas tentang perbuatan orang mukallaf, maka ushul fiqih membahas dasar dari perbuatan mukallaf tersebut.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi pada dasarnya ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mebahas tentang sandaran pokok dalam menentukan suatu hukum secara umum.
Adapun metode yang umum digunakan ada 4 macam, yaitu:
Istihsan
Maslahatul mursalah
Istishab
Dan al-‘urf
Urgensi dalam mempelajari ilmu ini sangat penting karena ilmu ushul fiqih ini ibarat suatu mesin produk yang menghasilkan produknya yaitu fiqih, dengan kata lain bahwa ushul fiqih adalah ilmu sebelum menentukan dasar hukum.
Yang menjadi perbedaan antara ilmu fiqih dan ushul fiqih adalah, diantaranya yaitu :
Ilmu ushul fiqih membahas tentang sumber hukum sedangkan fiqih membahas hukum itu sendiri
Ilmu fiqih membahas tentang perbuatan, bagaimana cara melakukannya, apakah itu halal atau haram, sedangkan ushul fiqih membahas tentang dasar yang akan diambil untuk menentukan suatu hukum












DAFTAR PUSTAKA
Jum’ah, Ali, 2017 “Sejarah Ushul Fiqih”, Depok, Keira Publishing.
Mawardi, Kholid, 2015, https://kholid1993.wordpress.com/2015/06/04/perbedaan-ushul-fiqih-dengan-fiqih/ , dikutip pada pukul 22:00, minggu 16 september 2018.
Aminudun, Sugeng, 2016, https://alimancenter.com/artikel/urgensi/dan-kedudukan-ilmu-ushul-fiqih/ ,dikutip pada pukul 00:58, senin 17 september 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar